
Apakah anda ingin mendirikan usaha, hubungi Republik Patent dan jawab beberapa pertanyaan dari customer service kami. Dan kami akan kerjakan semuanya untuk anda.

Lindungi Hak Kekayaan Intelektual anda sebelum diklaim pihak lain, hubungi Republik Patent dan jawab beberapa pertanyaan secara online, Hemat waktu dan sederhana

MEREK DAGANG / JASA
MEREK DAGANG / JASA (UNDANG-UNDANG NO. 15 TAHUN 2001)DEFINISI :
Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
CAKUPAN PERLINDUNGAN :
Segala tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi kesemuanya yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
MASA BERLAKU :
Maksimal 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
SANKSI PELANGGARAN :
Dipidana dengan Pidana Penjara maksimal 5 (lima) tahun
DENDA PELANGGARAN :
Maksimal Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah)
PROSEDUR PENDAFTARAN :
1. Permohonan pendaftaran Merek Dagang/Jasa diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan di Direktorat Jenderal HAKI. Formulir tersebut diisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Pemohon wajib melampirkan syarat-syarat sebagaimana diminta.
PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERSEORANGAN :
• 1 (Satu) Lembar fotocopy KTP Pemohon
• 1 (Satu) Lembar Foto 4 cm x 6 cm Pemohon
• Contoh tulisan / logo yang akan didaftarkan disimpan dalam format CD / diprint sesuai aslinya dengan ukuran ½ kertas Folio.
PERMOHONAN PENDAFTARAN ATAS NAMA PERUSAHAAN :
• 1 (Satu) Lembar fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang telah dilegalisir masing-masing
• 1 (Satu) Lembar fotocopy SK Menteri Kehakiman (untuk Badan Hukum PT)
• 1 (Satu) Lembar foto 4 cm x 6 cm Direktur Utama
• Contoh tulisan / logo yang akan didaftarkan disimpan dalam format CD / diprint sesuai aslinya dengan ukuran ½ kertas Folio
DAFTAR KLASIFIKASI KELAS MEREK BARANG DAN JASA :
Daftar Kelas Barang atau Jasa
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 1993 Tanggal 31 Maret 1993
A. Daftar Kelas Barang
Kelas | Keterangan |
Kelas 1 | Bahan kimia yang dipakai dalam industry; Ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian, dan kehutanan; dammar tiruan yang tidak diolah, plastic yang tidak diolah; pupuk; komposisi bahan pemadam api, sediaan pelunak dan pematri; zat-zat kimia untuk mengawetkan makanan; zat-zat penyamak; perekat yang dipakai dalam industry. |
Kelas 2 | Cat-cat, pernis-pernis, lak-lak; bahan pencegah karat dan kelapukan kayu; bahan pewarna; pembetsa/pengering; bahan mentah, dammar alam; logam dalam bentuk lembaran dan bubuk untuk para pelukis, penata dekor, pencetak dan seniman. |
Kelas 3 | Sediaan pemutih dan zat-zat lainnya untuk mencuci; sediaan untuk membersihkan, mengkilatkan, membuang lemak dan menggosok; sabun-sabun; wangi-wangi,minyak-minyak sari; kosmetik; losion rambut, bahan –bahan pemelihara gigi. |
Kelas 4 | Minyak-minyak dan lemak-lemak untuk industry; bahan pelumas; komposisi zat untuk menyerap, membasahi dan mengikat debu; bahan bakar ( termasuk larutan hasil penyulingan untuk motor) dan bahan-bahan penerangan; lilin-lilin; sumbu-sumbu. |
Kelas 5 | Hasil farmasi, ilmu kehewanan dan saniter; bahan-bahan untuk berpantang makan/ diet yang disesuaikan untuk pemakaian medis, makanan bayi; plester-plester, bahan-bahan pembalut; bahan-bahan untuk menambal gigi, bahan pembuat gigi palsu; pembasmi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak, jamur, tumbuh-tumbuhan. |
Kelas 6 | Logam-logam biasa dan campurannya; bahan bangunan dari logam; bangunan-bangunan dari logam yang dapat diangkut; bahan-bahan dari logam untuk jalan kereta api; kawat-kawat dan logam biasa buakn untuk listrik; barang-barang besi, benda-benda kecil dari logam besi; pipa-pipa dan tabung-tabung dari logam; lemari-lemari besi barang-barang dari besi biasa yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; bijih-bijih. |
Kelas 7 | Mesin-mesin dan mesin-mesin perkakas; motor-motor dan mesin-mesin (kecuali untuk kendaraan darat); kopling mesin dan transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); perkakas pertanian; mesin menetas untuk telur. |
Kelas 8 | Alat dan perkakas tangan ( dijalankan dengan tangan); alat-alat pemotong; pedang-pedang; pisau silet. |
Kelas 9 | Aparat dan instrumen ilmu pengetahuan, pelayaran, geodesi, listrik, fotografi, sinematografi, optic, timbang, ukur,sinyal, pemeriksaan (pengawasan), penyelamatan dan pendidikan; aparat untuk merekam, mengirim atau mereproduksi suara atau gambar; pembawa data magnetic, disk perekam; mesin-mesin otomat dan mekanisme untuk aparat yang bekerja dengan memasukkan kepingan logam kedalamnya; mesin kas, mesin hitung, peralatan pengolah data dan computer; aparat pemadam kebakaran. |
Kelas 10 | Aparat dan instrument pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, anggota badan, mata dan gigi palsu; benda-benda ortopedik; bahan-bahan untuk penjahitan luka bedah. |
Kelas 11 | Aparat untuk keperluan penerangan, pemanasan, penghasil uap, pemasakan, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara, penyediaan air dan kebersihan |
Kelas 12 | Kendaraan-kendaraan; udara atau air, aparat untuk bergerak didarat. |
Kelas 13 | Senjata-senjata api; amunisi-amunisi, proyektil-proyektil; bahan peledak; kembang api; petasan. |
Kelas 14 | Logam-logam mulia serta campuran-campurannya dan benda-benda yang dibuat dari logam mulia atau yang dibalut dengan bahan itu, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lainnya; perhiasan; batu-batu mulia; jam-jam dan instrument pengukur waktu |
Kelas 15 | Alat-alat music |
Kelas 16 | Kertas, karton dan bahan-bahan yang terbuat dari bahan-bahan ini, yang tidak temasuk kelas-kelas lain; barang-barang cetakan; bahan-bahan untuk menjilid buku; potret-potret; alat tulis-menulis perekat untuk keperluan tulis-menulis atau rumah tangga alat-alat kesenian kwas untuk cat mesin tik dan keperluan kantor (kecuali perabot kantor); bahan pendidikan dan pengajaran (kecuali aparat-aparat); bahan-bahan plstik untuk membungkus ( yang tidak termasuk kelas-kelas lain), kartu-kartu main; huruf-huruf cetak; klise-klise. |
Kelas 17 | Karet, getah-perca, getah, asbes, mika dan barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk kelas-kelas lain; plastic-plastik yang sudah berbentuk untuk digunakan dalam pembuatan barang; bahan-bahan untuk membungkus, merapatkan dan menyekat; pipa-pipa lentur, bukan dari logam. |
Kelas 18 | Kulit dan kulit imitasi, dan barang-barang yang terbuat dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk kelas-kelas lain; kulit-kulit halus binatang, kulit mentah; koper-koper dan tas-tas untuk tamasya; paying-payung hujan, payung-payung matahari dan tongkat-tongkat; cambuk-cambuk, pelana dan peralatan kuda dari kulit. |
Kelas 19 | Bahan-bahan bangunan (bukan logam) ; pipa-pipa kaku bukan dari logam untuk bangunan; aspal, pek, bitumen; bangunan-bangunan yang dapat dipindah-pindah bukan dari logam; monument-monumen, bukan dari logam. |
Kelas 20 | Perabot-perabot rumah, cermin-cermin,bingkai gambar; benda-benda (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, buluh, rotan, tanduk, tulang, gading, balein, kulit kerang, amber, kulit mutiara, tanah liat magnesium dan bahan-bahan penggantinya, atau dari plastic. |
Kelas 21 | Perkakas dan wadah-wadah untuk rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau yang dilapisi logam mulia), sisir-sisir dan bunga-bunga karang; sikat-sikat (kecuali kwas-kwas); bahan pembuat sikat; benda-benda untuk membersihkan; wol; baja; kaca yang belum atau setengah dikerjakan (kecuali kaca yang dipakai dalam bangunan); gelas-gelas, porcelain dan pecah belah dari tembikar yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain. |
Kelas 22 | Tambang, tali, jala-jala, tenda-tenda, tirai, kain terpal, layar-layar, sak-sak dan kantong-kantong ( yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain); bahan-bahan pelapis dan pengisi bantal ( kecuali dari karet atau plastic); serat-serat kasar untuk pertenunan. |
Kelas 23 | Benang-benang untuk tekstil |
Kelas 24 | Tekstil dan barang-barang tekstil, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; tilam-tilam tempat tidur dan meja. |
Kelas 25 | Pakaian, alas kaki, tutup kepala. |
Kelas 26 | Renda-renda dan sulaman-sulaman, pita-pita dan jalinan-jalinan dari pita; kancing-kancing kail dan mata kait, jarum-jarum pentul dan jarum-jarum; bunga-bunga buatan. |
Kelas 27 | Karpet-karpet, permadani, keset bahan anyaman untuk membuat keset, linoleum dan bahan-bahan lain untuk menutup ubin; hiasan-hiasan untuk gantungan dinding ( bukan dari tekstil). |
Kelas 28 | Mainan-mainan; alat-alat senam dan olah raga yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; hiasan pohon natal. |
Kelas 29 | Daging, ikan, unggas dan binatang buruan, saripati daging buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak; agar-agar; selai-selai; saus dari buah-buahan; telur, susu dan hasil-hasil produksi susu; minyak-minyak dan lemak-lemak yang dapat dimakan. |
Kelas 30 | Kopi, the, kakao, gula, beras, tapioca, sagu, kopi buatan; tepung dan sedia-sediaan terbuat dari gandum; roti, kue-kue, dan kembang-kembang gula, es konsumsi; madu, air gula; ragi/ bubuk pengembang roti/kue; garam, moster; cuka/ saus-saus (bumbu-bumbu)/ rempah-rempah, es, kecap, tauco, trasi, petis, krupuk, emping. |
Kelas31 | Hasil-hasil produksi pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis-jenis gandum yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; binatang-binatang hidup; buah-buahan dan sayuran segar; benih-benih; tanaman dan bunga-bunga alami; makanan hewan; mout. |
Kelas 32 | Bir dan jenis-jenis bir; air mineral dan air soda dan minuman bukan alcohol lainnya; minum-minuman dari buah dan perasan buah; sirop-sirop dan sediaan lain untuk membuat minuman. |
Kelas 33 | Minum-minuman keras ( kecuali bir) |
Kelas 34 | Tembakau, barang-barang keperluan perokok; korek api |
B. Daftar Kelas Jasa
Kelas | Keterangan |
Kelas 35 | Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi-fungsi kantor. |
Kelas 36 | Asuransi; urusan keuangan; urusan moneter; urusan tanah dan bangunan. |
Kelas 37 | Pembangunan gedung; perbaikan; jasa-jasa pemasangan. |
Kelas 38 | Telekomunikasi. |
Kelas 39 | Angkutan; pengemasan dan penyimpanan barang-barang; pengaturan perjalanan. |
Kelas 40 | Perawatan bahan-bahan. |
Kelas 41 | Pendidikan; pemberian latihan; hiburan; kegiatan olah-raga dan kebudayaan. |
Kelas 42 | Penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara, perawatan medis, kesehatan dan kecantikan, jasa-jasa pelayanan kedokteran hewan dan pertanian; jasa-jasa pelayanan hukum; penelitian ilmiah dan industry; pembuatan program computer; jasa-jasa yang tidak dapat dimasukkan dalam kelas-kelas lain. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar